Kasus Pembunuhan Berencana, Kejagung Eksekusi Ferdy Sambo CS ke Lapas Salemba

- 24 Agustus 2023, 22:18 WIB
Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo digelar hari ini. Terkait vonis atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada Selasa hari ini.
Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo digelar hari ini. Terkait vonis atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada Selasa hari ini. /Antara/

JURNAL SOREANG - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) melaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung terhadap terpidana Ferdy Sambo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan

"Prosesi eksekusi terhadap Ferdy Sambo dilaksanakan pada Rabu, 23 Agustus 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan dikutip Jurnal Soreang dari Antara, Kamis, 24 Agustus 2023.

Baca Juga: 5 Weton Wanita Pekerja Keras ini Akan bisa Bertambah Sukses dan Kaya di Usia yang Semakin Tua

"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," tutur Ketut.

Ferdy Sambo bersama mantan ajudannya Ricky Rizal Wibowo dan asisten rumah Kaut Ma’ruf sama-sama dieksekusi di Lapas Kelas II Salemba.

Kuat Ma’ruf menjalani pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023, sedangkan putusan pidana Ricky Rizal Wibowo berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

"Terpidana Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama 10 tahun, terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani penjara selama delapan tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat," ujar Ketut.

Baca Juga: 5 Tradisi Rebo Wekasan di Berbagai Daerah di Nusantara, Masih Dilestarikan hingga Saat Ini!

Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati dieksekusi dieksekusi di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x