JURNAL SOREANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Ferdy Sambo.
Dalam putusannya, MA menganulir vonis hukuman mati mantan Kadiv Propam Mabes Polri tersebut menjadi pidana penjara seumur hidup.
Terkait batalnya hukuman mati untuk Ferdy Sambo, Jokowi meminta publik menghormati putusan MA.
Baca Juga: Banyak Istilah Baru yang Muncul di Internet: Beneran Penting atau Cuma Dibuat-buat?
"Saya mengormati keputusan yang ada, kita harus menghormati," tutur Jokowi dalam keterangannya, Kamis 10 Agustus 2023.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo.
Dalam putusannya, MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.