Instruksi Menteri Dalam Negeri untuk Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jabodetabek

- 24 Agustus 2023, 13:54 WIB
ilustrasi polusi udara, Instruksi Menteri Dalam Negeri untuk Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jabodetabek
ilustrasi polusi udara, Instruksi Menteri Dalam Negeri untuk Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jabodetabek /

- Mendorong masyarakat swasta dan dunia usaha untuk menerapkan sistem kerja WFH atau WFO dengan presentasi dan jam kerja yang disesuaikan.

- Penyesuaian sistem kerja ini tidak berlaku bagi pihak-pihak yang memberikan layanan publik secara langsung dan pelayanan esensial.

 Baca Juga: Tiktok Akan Larang Tautan Dari E-Commerce Lain Demi Maksimalkan TikTok Shop  

- Sistem kerja dapat disesuaikan oleh Pemerintah Daerah untuk ASN dengan mempertimbangkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.

2. Pembatasan penggunaan kendaraan bermotor:

- ASN dan masyarakat yang melaksanakan WFO diharapkan menggunakan transportasi massal/umum.  

- Penggunaan kendaraan operasional atau bus antar jemput yang ramah lingkungan harus dioptimalkan.  

- Mendorong masyarakat dan dunia usaha untuk menggunakan kendaraan beremisi rendah atau listrik.

3. Penyesuaian sistem pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik sesuai dengan ketentuan Kementerian terkait.

4. Mengoptimalkan penggunaan masker saat melakukan aktivitas di luar ruangan, sebagai upaya perlindungan diri dari polusi udara.

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah