Instruksi Menteri Dalam Negeri untuk Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jabodetabek

- 24 Agustus 2023, 13:54 WIB
ilustrasi polusi udara, Instruksi Menteri Dalam Negeri untuk Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jabodetabek
ilustrasi polusi udara, Instruksi Menteri Dalam Negeri untuk Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jabodetabek /

Baca Juga: Liga Arab : Al Fayha Diramal akan Menang 2-0 Al Hazem, Fashion Sakala Cetak Gol Lagi ?   

- Menegakkan sanksi bagi pelanggar uji emisi sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

- Menambah jumlah fasilitas uji emisi.

7. Melakukan sosialisasi dan pemberian kemudahan bagi pengguna kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik, melalui:

- Pemberian insentif

- Pembebasan dari pembatasan kendaraan seperti bebas ganjil genap atau pembebasan pembatasan jumlah penumpang.

- Pemberian fasilitas prioritas parkir dan pengurangan biaya parkir.

- Mendorong pengadaan kendaraan melalui kemudahan pembiayaan.

8. Pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau:

a. mendorong penggunaan scrubber pada kendaraan bermotor.

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah