JURNAL SOREANG - Pada tanggal 22 Agustus 2023, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, mengeluarkan instruksi penting terkait pengendalian pencemaran udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia yang diberikan pada tanggal 14 Agustus 2023.
Instruksi tersebut ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Bupati Bogor, Bupati Bekasi, Bupati Tangerang, WaliKota Bogor, Wali Kota Bekasi, Walikota Depok, Walikota Tangerang dan WaliKota Tangerang Selatan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Utama Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel: Bukan Sopir Truk
Instruksi ini memberikan panduan tentang langkah-langkah yang harus dilakukan dalam rangka mengendalikan pencemaran udara di wilayah tersebut.
Beberapa poin penting dalam instruksi ini antara lain:
1. Penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja:
- Dilakukan pembagian waktu bekerja antara Work From Home (WFH) sebanyak 50 Persen dan Work From Office (WFO) sebanyak 50 Persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Pihak-pihak yang memberikan layanan publik secara langsung tetap melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan.