JURNAL SOREANG - Menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung mengambil sikap yang sedikit berbeda terkait penanganan perkara korupsi. Meskipun demikian, keduanya menegaskan komitmen untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat undang-undang dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Ali Fikri, kepala bagian pemberitaan KPK menekankan bahwa penanganan perkara korupsi tetap akan dilakukan tanpa adanya pengaruh dari pelaksanaan Pemilu 2024.
Menurutnya, KPK memiliki amanat yang jelas untuk terus melakukan pemberantasan korupsi sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
Ia juga menambahkan bahwa penanganan perkara korupsi akan dilakukan secara profesional dan proporsional.
Ali Fikri memastikan bahwa KPK akan tetap menjaga independensinya dalam menjalankan tugasnya, sehingga tidak akan ada pengaruh dari tekanan politik atau pihak manapun yang dapat mempengaruhi upaya pemberantasan korupsi.
KPK juga akan mematuhi prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan menghormati hak asasi manusia dalam setiap langkah penanganan perkara, mulai dari pengaduan masyarakat hingga persidangan.
Baca Juga: Memasuki Akhir Agustus, Berikut Daftar Tanggal Merah di Bulan September 2023, Libur Berapa Hari?