Jelang Pemilu 2024: Jaksa Di Instruksikan Untuk Cermat Tangani Korupsi Dan Black Campaign

- 21 Agustus 2023, 16:19 WIB
Jelang Pemilu 2024: Jaksa Di Instruksikan Untuk Cermat Tangani Korupsi Dan Kampanye Hitam
Jelang Pemilu 2024: Jaksa Di Instruksikan Untuk Cermat Tangani Korupsi Dan Kampanye Hitam /

JURNAL SOREANG - Menjelang Pemilihan Umum 2024 Seluruh Jaksa di indonesia diinstruksikan untuk cermat dan berhati-hati menangani aduan kasus perkara terkait pemilu, dalam selama masa tahapan pemilu 2024. 

Baik itu aduan aduan korupsi yang melibatkan calon presiden ataupun kasus korupsi yang melibatkan calon Kepala daerah dan calon anggota legislatif, Demikian Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan anggota dan seluruh jajarannya, khususnya kepada yang bertugas di bidang intelijen dan tindak pidana khusus. 

Dalam instruksinya, Burnahanuddin mengingatkan dan menyampaikan, Jaksa untuk supaya berhati-hati menerima dan menangani suatu laporan terkait dugaan korupsi Pemilu 2024 untuk mengantisipasi adanya black campaign dalam pencalonan presiden, calon wakil presiden, calon legislatif dan kepala daerah. 

Baca Juga: Keras! Terjangan Adi Satriyo Buat Kepala Penyerang Persib Arsan Makarin Berdarah

"Penanganan laporan pengaduan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon legislatif dan calon kepala daerah perlu dilakukan hati-hati," Demikian kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI ketika menyampaikan instruksi Jaksa Agung kepada jajarannya, pada Minggu 20 Agustus 2023.

Mengingat rentannya black campaign terselubung yang sulit dideteksi, dapat berpeluang pada terjadinya korupsi yang berpengaruh buruk kepada prinsip pemilu yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Jaksa Agung memerintahkan jajarannya untuk menunda pemeriksaan suatu laporan kasus baik itu yang masih dalam penyelidikan ataupun penyidikan terhadap para calon yang telah dikukuhkan secara resmi sebagai presiden, wakil presiden, dan Kepala daerah hingga pada anggota legislatif yang terpilih, sampai seluruh tahapan pemilu telah selesai. 

Baca Juga: Hasil Kejuaraan Dunia Badminton 2023, Senin, 21 Agustus 2023, Putri KW Wakil Indonesia Pertama Lolos 32 Besar

"Hal itu dilakukan guna untuk mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu" Ujar Ketut Sumedana menguraikan instruksi Jaksa Agung. 

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x