Di sisi lain, Kejaksaan Agung mengeluarkan instruksi kepada jajarannya untuk menunda pemeriksaan perkara korupsi terhadap para calon peserta Pemilu 2024, seperti calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah.
Adapun tujuan dari instruksi ini adalah untuk melindungi jaksa dan institusi Kejaksaan Agung agar tidak terlibat dalam upaya kampanye hitam atau terperiksa di tengah proses pemilihan.
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI menjelaskan bahwa instruksi tersebut bukanlah upaya untuk menghentikan penuntasan perkara korupsi, melainkan untuk menjaga integritas jaksa dan Kejaksaan Agung dari potensi penggunaan kasus-kasus korupsi sebagai alat politik dalam konteks Pemilu.
Ia mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung berusaha untuk menghindari polemik dan menjaga netralitas dalam menjalankan tugasnya.
Dalam konteks ini, perbedaan sikap antara KPK dan Kejaksaan Agung mungkin muncul akibat berbagai pertimbangan yang kompleks, termasuk bagaimana menjaga netralitas dalam proses Pemilu.
Namun, baik KPK maupun Kejaksaan Agung tetap menekankan pentingnya menjalankan tugas dengan profesionalisme, independensi, dan mengedepankan prinsip-prinsip hukum serta keadilan.
Penting bagi lembaga penegak hukum dan anti-korupsi untuk terus berkomunikasi dan berkoordinasi dalam mengatasi permasalahan korupsi tanpa mengorbankan integritas dan prinsip-prinsip hukum yang mendasari tugas-tugas mereka.
Dengan demikian, diharapkan penanganan perkara korupsi dapat tetap berjalan efektif dan efisien, sambil tetap menjaga integritas dan netralitas dalam menyikapi dinamika Pemilu yang akan datang. ***