CPNS 2023: Ketahui Perbedaan CPNS, PPPK dan Honorer dari Rekrutmen Hingga Besaran Gajinya

- 23 Agustus 2023, 14:21 WIB
Ilustrasi Perbedaan CPNS, PPPK dan Honorer.
Ilustrasi Perbedaan CPNS, PPPK dan Honorer. /Tangkap layar Instagram @bkngoidofficial

JURNAL SOREANG - Pemerintah melalui BKN secara resmi telah mengumumkan kembali dilaksanakannya rekrutmen CASN yang dimulai pada 16-30 September mendatang.

Informasi tersebut disampaikan kepada masyarakat melalui tanggal dan jadwal seleksi yang dipublikasikan melalui surat No. 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 per tanggal 10 Agustus 2023.

Dalam formasi yang ditetapkan pemerintah, dibutuhkan CPNS untuk Pusat dan Daerah, serta PPPK formasi guru, nakes dan tenaga teknis.

Baca Juga: BWF World Championship 2023: Link Live Streaming dan Jadwal Lengkap Pemain Indonesia di Hari Ketiga

Apa yang membedakan status tersebut dalam proses rekrutmen?

Bagi yang masih bingung, CPNS dan PPPK sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara. Yang membembedakan status mereka adalah siapa yang mengangkat mereka sebagai pegawai, proses seleksi serta hak dan manajemen yang berbeda.

Tentang ASN diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 yang menerangkan bahwa PNS adalah pegawai tetap yang diangkat PPK dan diberikan nomor induk pegawai.

Baca Juga: Jadi Bakal Capres di Pilpres 2024, Berapa Kekayaan Ganjar Pranowo? Ini Rincian Harta Miliknya

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Instagram @kitalulus_belajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x