JURNAL SOREANG - Pemerintah melalui BKN secara resmi telah mengumumkan kembali dilaksanakannya rekrutmen CASN yang dimulai pada 16-30 September mendatang.
Informasi tersebut disampaikan kepada masyarakat melalui tanggal dan jadwal seleksi yang dipublikasikan melalui surat No. 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 per tanggal 10 Agustus 2023.
Dalam formasi yang ditetapkan pemerintah, dibutuhkan CPNS untuk Pusat dan Daerah, serta PPPK formasi guru, nakes dan tenaga teknis.
Baca Juga: BWF World Championship 2023: Link Live Streaming dan Jadwal Lengkap Pemain Indonesia di Hari Ketiga
Apa yang membedakan status tersebut dalam proses rekrutmen?
Bagi yang masih bingung, CPNS dan PPPK sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara. Yang membembedakan status mereka adalah siapa yang mengangkat mereka sebagai pegawai, proses seleksi serta hak dan manajemen yang berbeda.
Tentang ASN diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 yang menerangkan bahwa PNS adalah pegawai tetap yang diangkat PPK dan diberikan nomor induk pegawai.
Baca Juga: Jadi Bakal Capres di Pilpres 2024, Berapa Kekayaan Ganjar Pranowo? Ini Rincian Harta Miliknya