PNS dan ASN Dilarang Pamer Harta di Media Sosial, MenPAN RB Jelaskan Alasannya

- 4 Maret 2023, 17:55 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas. /Kris Biro Pers Setpres/

JURNAL SOREANG - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang pamer harta di media sosial (medsos).

Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas.

Azwar Anas beralasan, aksi pamer harta yang dilakukan PNS dan ASN di medsos dapat mencederai hati masyarakat.

Baca Juga: Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, 639 Warga Mengungsi ke 6 Titik, Ini Rinciannya

Selain itu, imbauan ini sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyoroti gaya hidup mewah sejumlah pejabat pajak.

Diketahui, Suryo Utomo, Rafael Alun Trisambodo, dan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berlomba-lomba memamerkan harta kekayaan mereka di medsos.

"Pak Presiden sudah memberikan arahan ya. Tadi disampaikan supaya tidak pamer harta kekayaan di IG (Instagram) dan sebagainya," jelas Azwar Anas dalam keterangannya, Jumat 3 Maret 2023.

Baca Juga: Depo Pertamina Plumpang Jakut Terbakar, Pemprov DKI Siap Tanggung Biaya Pengobatan Korban

Ia berharap, para pegawai pemerintah ke depannya bisa lebih peka dengan membangun kebersamaan bersama masyarakat.

"Jadi, saya kira Bapak Presiden sangat tegas tadi memberikan arahan kepada K/L dan ASN untuk lebih memahami membangun kebersamaan bersama rakyat," tutur Azwar Anas.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x