Rekening Panji Gumilang dengan Saldo Triliunan Rupiah akan Disita dan Dibekukan Polri

- 17 Agustus 2023, 09:02 WIB
Bareskrim Polri akan menyita sejumlah rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang yang berisi triliunan rupiah.
Bareskrim Polri akan menyita sejumlah rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang yang berisi triliunan rupiah. /Antara

Hal tersebut didasari peningkatan status penanganan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah dilakukannya gelar perkara yang dilakukan pada hari ini.

“Ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara,” ujar Whisnu.

Jeratan tindak pidana yang mengancam Panji Gumilang yaitu terkait kasus dugaan pencucian uang atau penggelapan serta dugaan korupsi dana BOS.

Baca Juga: Ternyata Ini Seniman Ilustrastor Gambar Google Doodle Hari Kemerdekaan Indonesia, Berasal dari Jawa Barat!

“Yang pertama tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yayasan dan tindak pidana penggelapan,” kata Whisnu dikutip dari PMJ News.

“Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara, berkas perkara korupsi dana BOS yang menjadi berkas kedua,” ujarnya.

Adapun kasus dugaan TPPU tersebut terancam jeratan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara untuk jeratan kedua yakni Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah