Rekening Panji Gumilang dengan Saldo Triliunan Rupiah akan Disita dan Dibekukan Polri

- 17 Agustus 2023, 09:02 WIB
Bareskrim Polri akan menyita sejumlah rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang yang berisi triliunan rupiah.
Bareskrim Polri akan menyita sejumlah rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang yang berisi triliunan rupiah. /Antara

JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri akan menyita sejumlah rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Pasalnya Panji Gumilang terancam terjerat dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Iya (rekening Panji Gumilang akan disita),” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Rabu, 16 Agustus 2023.

Baca Juga: Ternyata Pengembangan SDM dan Hilirisasi Menjadi Dua Strategi Capai Indonesia Emas 2045

Selain itu, Whisnu juga mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perihal pembekuan rekening.

“Ada saldo dibekukan, nanti setelah ini (penyidikan) kita akan menerima rekening,” ujar Whisnu.

Lebih lanjut, Whisnu mengatakan bahwa dari triliunan rupiah transaksi di rekening Panji Gumilang, yang dibekukan oleh penyidik yakni ratusan miliar.

“Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar,” katanya.

Baca Juga: Liga Arab : Al Khaleej Diprediksi akan Kalah 0-2 dari Al-Ahli, Firmino Cetak Gol Lagi ?    

Sebagai informasi, Pimpinan Ponoes Al Zaytun, Panji Gumilang terancam terjerat terkait dengan kasus dugaan TPPU serta korupsi Dana BOS.

Hal tersebut didasari peningkatan status penanganan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah dilakukannya gelar perkara yang dilakukan pada hari ini.

“Ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara,” ujar Whisnu.

Jeratan tindak pidana yang mengancam Panji Gumilang yaitu terkait kasus dugaan pencucian uang atau penggelapan serta dugaan korupsi dana BOS.

Baca Juga: Ternyata Ini Seniman Ilustrastor Gambar Google Doodle Hari Kemerdekaan Indonesia, Berasal dari Jawa Barat!

“Yang pertama tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yayasan dan tindak pidana penggelapan,” kata Whisnu dikutip dari PMJ News.

“Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara, berkas perkara korupsi dana BOS yang menjadi berkas kedua,” ujarnya.

Adapun kasus dugaan TPPU tersebut terancam jeratan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara untuk jeratan kedua yakni Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah