Mutilasi di Pakem : Jaksa Tuntut Heru Prastiyo dengan Hukuman Mati

- 15 Agustus 2023, 21:52 WIB
Sidang kasus mutilasi di Pakem di PN Sleman
Sidang kasus mutilasi di Pakem di PN Sleman /Uut

Heru (23) adalah teman kencan Ayu (34), warga kecamatan Kraton Yogyakarta. Mereka berkenalan 5 bulan yang lalu lewat medsos.

Karena terjerat hutang 8 juta di pinjol, Heru membunuh dan memutilasi Ayu di penginapan dengan motif bisa menguasaii hartanya untuk melunasi hutangnya.

Baca Juga: Mutilasi di Sleman : Hasil Tes DNA Buktikan Korban adalah Redho Tri Agustian (RTA)

Setelah menndengar tuntutan Jaksa, Hakim menunda sidang hingga Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan pledooi atau pembelaan dari terdakwa. ***

 

*) Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYoutube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Drs Tri Jauhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah