Mahkamah Agung RI Resmi Tolak PK Moeldoko Terhadap Kepengurusan Partai Demokrat

- 12 Agustus 2023, 17:09 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko bersama Deputi IV KSP Juri Ardiantoro dan VP Corporate Communication PT Pertamina Fadjar Djoko Santoso meresmikan peluncuran Sekolah Staf Presiden Angkatan II di Museum Kebangkitan Nasional, Jakarta, Senin (22/5/2023). ANTARA/HO-Kantor Staf Presiden
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko bersama Deputi IV KSP Juri Ardiantoro dan VP Corporate Communication PT Pertamina Fadjar Djoko Santoso meresmikan peluncuran Sekolah Staf Presiden Angkatan II di Museum Kebangkitan Nasional, Jakarta, Senin (22/5/2023). ANTARA/HO-Kantor Staf Presiden /

JURNAL SOREANG - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) secara resmi menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terhadap SK Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tentang kepengurusan Partai Demokrat.

"Amar Putusan Tolak. Tanggal Putus Kamis, 10 Agustus 2023," demikian bunyi amar putusan MA dikutip pada, Kamis, 10 Agustus 2023 lalu.

Adapun dalam kasus ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi pihak yang digugat oleh Moeldoko.

Baca Juga: PPPA Menyebut ada Sebanyak 9,68 Persen Perempuan Indonesia Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Ini Penyebabnya

Perkara nomor 150/G/2021/PTUN.JKT itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim yaitu Yosran; Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum dan Anggota Majelis 2 Cerah Bangun. Adapun Panitera Pangganti adalah Adi Irawan. Perkara ini diputus hari ini Kamis.

"Status, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," tulis keterangan dalam laman resmi MA.

KSP Moeldoko mengajukan PK atas putusan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022 lalu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Melalui putusan itu, PTUN menolak gugatan Moeldoko untuk melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) dengan tujuan mengambil alih Partai Demokrat yang dipimpin AHY.

Baca Juga: Kasus Dugaan Maring Uang Rakyat di Basarnas, KPK: Kabasarnas Akui Terima Uang Terkait Lelang Pengadaan Barang

Diketahui Slsebelumnya pada Sabtu (29/4), Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meyakini akan menang menghadapi upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh kubu Moeldoko.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah