JURNAL SOREANG - Konflik Partai Demokrat masih berlanjut, mengingat peristiwa yang terjadi di tahun 2021 lalu.
Saat itu, Kepala Staff Presiden, Moeldoko melalui KLB tandingan ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Hanya selang waktu kurang dari satu jam setelah KLB Deli Serdang dibuka, masyarakat dikejutkan dengan terpilihnya Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Namun hasil penetapan Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang mendapatkan penolakan dari Kemenkumham, yang menyatakan persyaratan administrasif hasil KLB tidak lengkap dan memenuhi syarat.
Sehingga status Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025 dinyatakan tidak sah.
Konflik tidak selesai sampai disitu, kubu Moeldoko mengambil sejumlah langkah hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung untuk menggugat keputusan putusan kasasi dalam kasus KLB Partai Demokrat.
Upaya tersebut dikatakan oleh AHY, Ketua Umum Partai Demokrat disinyalir sebagai usaha menjegal Partai mengusung koalisi dengan Anies Baswedan.
Pasalnya PK yang diajukan Moeldoko terjadi satu hari setelah Partai Demokrat mengumumkan akan mengusung Anies Baswedan sebagai Calon Presiden 2024.