Kasus Dugaan Maring Uang Rakyat di Basarnas, KPK: Kabasarnas Akui Terima Uang Terkait Lelang Pengadaan Barang

- 12 Agustus 2023, 16:59 WIB
KPK menggelar konferensi pers penahanan tersangka dugaan suap pengadaan di Basarnas.
KPK menggelar konferensi pers penahanan tersangka dugaan suap pengadaan di Basarnas. /Foto: Screenshot YouTube KPK RI

Saat itu Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Basarnas yang dapat diakses oleh umum.

Kemudian pada 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan, yakni pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Pengadaan "public safety diving equipment" dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (tahun jamak 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Baca Juga: Tes IQ : Temukan Perbedaan dari Kedua Gambar Hewan di Peternakan Dengan Cepat dan Akurat

Untuk memenangkan proyek tersebut, kemudian Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil melakukan pendekatan pribadi kepada Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi kesepakatan pemberian sejumlah uang berupa "fee" sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran "fee" dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA.

Dalam pertemuan dicapai kesepakatan bahwa HA siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.

Kemudian perusahaan RA ditunjuk menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan "public safety diving equipment" dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (tahun jamak 2023--2024).

Baca Juga: Liga Inggris : Harry Kane Tak Masuk Skuad, Brentford Diramal akan Tahan Tottenham Hotspur 2-2

Penyerahan uang juga diberi kode 'dako' (dana komando) untuk HA melalui ABC.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah