Puspom TNI Geledah Kantor Basarnas, Sita Dokumen Dugaan Suap Henri Alfiandi Hingga Rekaman CCTV

- 11 Agustus 2023, 17:55 WIB
Kapuspen TNI, Laksda TNI Julius Widjojono saat memberikan keterangan pers
Kapuspen TNI, Laksda TNI Julius Widjojono saat memberikan keterangan pers /YouTube /Puspen TNI

JURNAL SOREANG - Penyidik Puspom TNI melakukan penggeledahan di Kantor Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi.

Kapuspen TNI, Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono mengatakan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Basarnas, KPK Sudah Tetapkan Tersangka Tapi Belum Dapat Diumumkan, Kenapa?

"Melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Basarnas yang berhubungan perkara Letkol ABC," ucap Julius dalam keterangannya, Kamis 10 Agustus 2023.

Ia mengungkapkan, barang bukti yang disita yakni berupa dokumen, mulai dari cek transaksi hingga dokumen pengadaan.

"(Seperti) dokumen proses pengadaan barang dan jasa, bukti transaksi pencarian cek dari PT Kinda, dokumen pengadaan ROP untuk KM SAR," bebernya.

Baca Juga: Analisa Singkat Taktik Enzo Maresca Pelatih Baru Leicester City, Membawa Pengaruh Guardiola?

Kemudian, lanjut Julius, dokumen pengadaan peralatan menyelam untuk keselamatan publik, termasuk dokumen terkait pengadaan pendeteksi korban reruntuhan juga turut disita.

"Pengadaan public safety diving equipment, dokumen administrasi keuangan pekerjaan pengadaan pendeteksian korban reruntuhan, dokumen surat-surat penting lainnya tentang pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2023," jelas Julius.

Ia menambahkan, selain dokumen, pihak TNI juga mengamankan rekaman CCTV terkait Kabasarnas Henri.

Baca Juga: Salam Pramuka! 15 Ucapan Selamat Hari Pramuka 14 Agustus 2023, yang dapat Dijadikan Sebagai Status WhatsApp

"Kemudian berita acara pengambilan rekaman CCTV di Basarnas terkait dengan perkara tersangka HA," sambungnya.

Ia menyebut, setidaknya ada 44 dokumen yang dilimpahkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas itu.

"Menerima pelimpahan barang bukti berupa dokumen dari penyidik KPK sejumlah 44 dokumen," pungkas Julius.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah