JURNAL SOREANG - Penyidik Puspom TNI melakukan penggeledahan di Kantor Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi.
Kapuspen TNI, Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono mengatakan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
"Melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Basarnas yang berhubungan perkara Letkol ABC," ucap Julius dalam keterangannya, Kamis 10 Agustus 2023.
Ia mengungkapkan, barang bukti yang disita yakni berupa dokumen, mulai dari cek transaksi hingga dokumen pengadaan.
"(Seperti) dokumen proses pengadaan barang dan jasa, bukti transaksi pencarian cek dari PT Kinda, dokumen pengadaan ROP untuk KM SAR," bebernya.
Baca Juga: Analisa Singkat Taktik Enzo Maresca Pelatih Baru Leicester City, Membawa Pengaruh Guardiola?
Kemudian, lanjut Julius, dokumen pengadaan peralatan menyelam untuk keselamatan publik, termasuk dokumen terkait pengadaan pendeteksi korban reruntuhan juga turut disita.
"Pengadaan public safety diving equipment, dokumen administrasi keuangan pekerjaan pengadaan pendeteksian korban reruntuhan, dokumen surat-surat penting lainnya tentang pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2023," jelas Julius.
Ia menambahkan, selain dokumen, pihak TNI juga mengamankan rekaman CCTV terkait Kabasarnas Henri.
"Kemudian berita acara pengambilan rekaman CCTV di Basarnas terkait dengan perkara tersangka HA," sambungnya.
Ia menyebut, setidaknya ada 44 dokumen yang dilimpahkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas itu.
"Menerima pelimpahan barang bukti berupa dokumen dari penyidik KPK sejumlah 44 dokumen," pungkas Julius.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang