Kemudian surat yang masuk ke Polsek berkaitan dengan penghentian proses pengerjaan proyek dari PT LABROSCO YAL oleh Pemerintah Desa terkait.
Lanjut, Kapolsek karena menurut Pemerintah Desa sendiri bahwa dalam lokasi itu ada aset Desa yang di jual yakni Jembatan Lopon. Oleh karena itu jangan dulu di lakukan pengerjaan proyek sampai ditemukan titik terangnya.
Baca Juga: Sistem Zonasi PPDB Dilanjut atau Dihapus? Ini Kata Presiden Jokowi
"Sebagai lembaga hukum kami dari Polsek berharap kepada kedua belah pihak untuk sesegera mungkin mengajukan Perdata ke Pengadilan agar putusan dari Pengadilan itu bisa menjadi kekuatan hukum tetap oleh salah satu pihak,"tukasnya.
Dia juga bilang, sepanjang proses hukum itu berjalan kami dari pihak kepolisian tetap mengamankan lokasi lahan yang menjadi permasalahan tersebut.***