JURNAL SOREANG - Pemerintah Desa Bubula, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara diduga melakukan penyerobotan tanah milik warga atas nama Jarian Abdula.
Dugaan penyerobotan ini dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Bubula, karena tanah tersebut masuk dalam wilayah administrasi Desa.
Tanah seluas berkisar 3 hektar yang berposisi di kebun lolaro wilayah Kecamatan Morotai Selatan Barat itu dipersoalkan dan diklaim Pemerintah Desa sebagai aset Desa.
Baca Juga: Menyambut HUT RI yang Ke-78, Pemda Morotai Bagi-bagi Ribuan Bendera Marah Putih Kepada Masyarakat
Dalam pantauan Jurnal Soreang.com pada Rabu, 9 Agustus 2023 sore WIT kemarin di lokasi perkebunan lolaro, Kepala Desa Bubula Hamsir Yusuf bersama sejumlah aparatur desa termaksud Siltje Kitong yang juga menyatakan sebagai pemilik tanah.
Sebelumnya mereka telah mengajukan pelaporan terhadap (Jarian Abdula) sebagai pemilik kebun ke pihak kepolisian lantaran tanah terkait masih bermasalah dan harus diselesaikan melalui jalur hukum.
Sore itu sekitar Pukul 16.30 WIT, Kepala Desa Bubula Hamsir Yusuf bersama sejumlah aparatur desa termaksud pihak Siltje Kitong mendatangi lokasi kebun dan melakukan pengukuran di atas tanah tersebut.
Sehingga pada saat yang sama pihak Jarian Abdula pun datang, tak terima dengan langkah yang dilakukan bahkan terjadi adu mulut saling mengklaim antara pihak Pemdes dan pihak Jarian Abdula pemilik kebun.
"Jangan ngoni (kalian), ukur torang (kami), punya lahan tetapi silahkan ukur lahan kalian jangan sampai masuk ke lahan kami karena itu tidak boleh,"ucap Arsil anak dari Jarian Abdula pemilik kebun.