Pemilu 2024! Baru Baliho Capres Ganjar Pranowo Terpasang Rapi di Pusat Kota Pulau Morotai, yang Lain Kemana

- 4 Agustus 2023, 17:26 WIB
Baliho Capres yang diusung oleh PDI Perjuangan, terpasang rapi di Kawasan Wisata Religi pusat Kota Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Jumat 4 Agustus 2023.
Baliho Capres yang diusung oleh PDI Perjuangan, terpasang rapi di Kawasan Wisata Religi pusat Kota Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Jumat 4 Agustus 2023. /Ranto Daeng Bedu /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Baliho bakal calon Presiden (capres) yang diusung PDI Perjuangan untuk Pilpres 2024, Ganjar Pranowo terpasang rapih di sejumlah titik pusat Kota, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

Hal ini terlihat dari pantauan Jurnal Soreang.com di sekitaran pusat Kota, Kabupaten Pulau Morotai, pada, Jumat, 4 Agustus 2023.

Baliho sang bakal calon Presiden yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah itu tampak terpasang di depan jalan siswa Desa Darame, depan Tunggu bintang Desa Darame dan depan kawasan wisata religi Desa Gotalamo.

Baca Juga: Pantas Saja Bung Karno Pilih Jumat Legi 17 Agustus sebagai Hari Kemerdekaan,Ini Hitungan weton Primbon Jawanya

Dalam gambar baliho terlihat foto ketua DPD PDI Perjalanan Provinsi Maluku Utara, Muhammad Sinen dan Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan bertuliskan ."Ganjar Untuk Semua."

Sementara, Baliho bakal calon Presiden (capres) yang diusung Partai Nasdem untuk Pilpres 2024, Anies Baswedan, belum tampak terlihat terpasang di Pusat kota, Kabupaten Pulau Morotai.

Sekedar diketahui, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Baca Juga: MENYEDIHKAN! Hasil Australia Open 2023, Jumat, 4 Agustus 2023, Tak Ada Wakil Indonesia Lolos ke Semifinal

Hal itu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x