Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menegaskan bahwa remisi atau pengurangan masa hukuman tidak berlaku bagi terpidana penjara seumur hidup.
Pemberian remisi, jelas Mahfud, selalu bergantung pada persentase, sedangkan persentase berdasar pada angka atau lama masa hukuman yang tidak dijumpai pada hukuman seumur hidup.
"Oleh sebab itu jangan lagi ada permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati enggak ada remisi," kata dia.
Baca Juga: Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Miss Universe Indonesia Difoto Pakai HP, Pengacara: Ini Salah!
Meski demikian, kata Mahfud, pengurangan masa hukuman terpidana seumur hidup masih memungkinkan ditempuh melalui permohonan grasi atau pengampunan dengan syarat mengakui kesalahannya.
"Harus mengakui kesalahannya. Saya salah, hukumannya sudah benar, tapi saya minta grasi. Kalau mengaku tidak salah mau minta grasi, tidak bisa grasi. Tidak salah kok minta grasi," ucap Mahfud.
Perlu diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
Baca Juga: Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Miss Universe Indonesia Difoto Pakai HP, Pengacara: Ini Salah!
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI Sobandi menegaskan putusan MA atas permohonan kasasi Ferdy Sambo tersebut terbebas dari intervensi pihak mana pun.***