Keluarga Brigadir J Korban Pembunuhan Berencana Kecewa Terhadap Putusan MA: Tidak Adil!

- 9 Agustus 2023, 08:56 WIB
Keluarga mendiang Brigadir J kecewa terhadap putusan MA yang meringankan vonis terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Keluarga mendiang Brigadir J kecewa terhadap putusan MA yang meringankan vonis terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. /Antara

JURNAL SOREANG - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mengecewakan banyak pihak, salah satunya keluarga mendiang korban.

Kekecewaan itu diungkapkan Ketua Tim pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Menurutnya putusan MA terhadap vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal tidak adil.

“Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” kata Kamaruddin Simanjuntak di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.

Baca Juga: Auto Kaya Raya! 3 Weton ini Diprediksi Oleh Primbon Jawa akan Mendapatkan Rezeki Rezeki Melimpah

Pasalnya, Kamaruddin mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa tersebut memiliki peran dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Terlebih Putri Chandrawati, Kamarudin menilai dirinya merupakan pelaku utama dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut Kamaruddin, Putri Candrawathi adalah dalang utamanya. Karena pada awalnya dia mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J, kemudian mengadukan kepada suaminya, serta menggerakkan dua ajudannya untuk terlibat dalam penembakan Brigadir J.

“Tanggapan yang sama berlaku, tatapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan putri," kata Kamaruddin.

Baca Juga: Disayangi Dewi Laksmi, Pemilik Weton ini Diprediksi akan Bisa Mendapatkan Rezeki Melimpah dan Kaya Raya

Kemaruddin menilai bahwa Putri Chandrawati merupakan dalang utama di balik kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Putri ni biang keladi dari permasalahan ini," ujarnya.

Kamaruddin menuturkan bahwa pihaknya sudah menduga putusan MA akan seperti ini karena adanya lobi politik. Pasalnya lanjut dia putusan pengadilan tingkat negeri dan tinggi saling menguatkan.

“Sebenarnya kami sudah tau putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya," tuturnya.

Baca Juga: HUT ASEAN, Presiden Jokowi Minta Jadikan Asia Tenggara Kawasan Damai dan Sejahtera

Namun, Kamaruddin mengatakan pihaknya sangat kecewa karena ternyata hakim setingkat MA bisa dilobi.

"Tapi sangat kecewa juga kami karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu,” ucapnya dikutip dari Antara.

Selain itu dia juga menilai bahwa apa yang dilakukan Putri Candrawathi sangat jahat, dibanding dengan ketiga terdakwa lainnya.

“Jadi apa yang dilakukan PC (Putri Chandrawati) itu jauh lebih jahat daripada yang lainnya tapi dia sangat diringankan habis hukumannya jadi 50 persen,” tutur Kamaruddin.

Baca Juga: Ternyata Banyak Duta Besar Negara ASEAN yang Baru Pertama Kali Naik MRT, Begini Pengalamannya

Diberitakan sebelumnya, MA memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Tak hanya itu, MA juga meringankan putusan tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Sementara itu, hukuman Ricky Rizal menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.

Baca Juga: Saat Ulama Kharismatik Habib Luthfi Bin Yahya Bersilaturahmi ke Presiden Jokowi yang Didampingi Prabowo

Dan hukuman Kuwat Ma'ruf juga turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun.***

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah