Setelah Diperiksa 6 Jam, KPK Resmi Menahan Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam Kasus Dugaan Suap

- 13 Juli 2023, 21:04 WIB
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) non aktif, Hasbi Hasan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) non aktif, Hasbi Hasan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara. /Jurnal Soreang /YouTube KPK RI

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada, Rabu 12 Juli 2023 kemarin resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH).

Penahan itu dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di MA.

Hasbi Hasan awalnya tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.25 WIB dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya untuk diperiksa sebagai tersangka.

Baca Juga: Viral! Seorang Ayah dan Anak Melintas Sungai Tampa Jembatan, Susi Pudjiastuti: where is it Jokowi KemenPUPR

Setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih dari enam jam, Hasbi akhirnya dihadirkan dengan mengenakan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" pada pukul 16.44 WIB.

"Dalam kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 12 Juli 2023 sampai 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juli 2023.

Sebenarnya pada, Selasa, 6/6/2023 lalu KPK mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, yakni Hasbi Hasan (HH) dan Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku mantan Komisaris PT Wika Beton.

KPK mengungkap bahwa HH menerima aliran uang dari DTY untuk mengurus penanganan perkara di MA. Penyidik KPK menemukan DTY menerima uang Rp11,2 miliar untuk mengurus perkara di MA, di mana sebagian dari uang tersebut diduga diberikan oleh DTY kepada HH.

Baca Juga: Latihan Gabungan TNI 2023 yang Melibatkan 7.500 Prajurit Dijadwalkan Awal Agustus 2023 Mendatang

Meski tidak menyebut nominal yang diterima HH, penyidik KPK memperkirakan jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah