Menyusul Ferdy Sambo, MA Pangkas Hukuman Putri Candrawathi, Kuwat, dan Ricky Rizal

- 8 Agustus 2023, 20:57 WIB
Menyusul Ferdy Sambo, MA juga pangkas hukuman ketiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Putri Candrawathi, Kuwat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Menyusul Ferdy Sambo, MA juga pangkas hukuman ketiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Putri Candrawathi, Kuwat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. /Antara

Adapun majelis hakim yang memutus perkara keempat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu adalah Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

Sebagai informasi, sebelumnya Ricky Rizal mengajukan kasasi pada 2 Mei 2023; Putri Candrawathi mengajukan permohonan kasasi pada 9 Mei 2023; dan Kuat Ma'ruf menyusul mengajukan permohonan kasasi pada 15 Mei 2023.

Baca Juga: Tes Kepribadian Big Five: Mengungkap 5 Aspek Karakter, Kamu Termasuk yang Mana?

Ketiganya mengajukan permohonan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap ketiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah