Begini Cara Efektif Bangun Ekosistem Pers yang Sehat, Ketua Dewan Pers: Kuncinya Publisher Roghts, Apa Itu?

- 29 Juli 2023, 20:24 WIB
Ketua Dewam Pers Ninik Rahayu soal membangun ekosistem pers yang sehat
Ketua Dewam Pers Ninik Rahayu soal membangun ekosistem pers yang sehat /Usman

JURNAL SOREANG - Publisher Rigths atau Hak Penerbit dapat membangun ekosistem Pers yang sehat, dan menyehatkan pers itu sendiri.

Ketua Dewam Pers Ninik Rahayu berharap Peraturan Presiden (Perpres) ini dapat di laksanakan sebagaimana yang ia sebutkan.

"Yang Dewan Pers harapkan adalah perpres ini bisa membangun ekosistem Pers yang sehat dan menyehatkan media kita, karena memang rantai distribusi pemberitaan melalui platform itu tidak bisa lagi di sangkal, kata Ninik dalam acara diskusi "Polemik Trijaya Publisher Rights
Google dan Masa Depan Pers" secara daring, Sabtu 29 Juli 2023. di Jakarta.

 

Dikutip dari Antara, Ninik berharap adanya dukungan untuk menguatkan media mau pun terhadap sumber daya manusia (SDM) media itu sendiri.

Ninik Rahayu mengatakan pula bahwa hakikat pentingnya Pespres Publisher Rights ialah pada sisi ekonomi untuk kepentingan media, dan hak warga negara untuk mendapatkan informasi yang akurat, (Right to know)

"Pertama soal karya jurnalistik berkualitas dan indepedensi pers, lalu yang kedua adalah terkait dengan keadilan pendapatan bagi media platfrom, ujar Ninik.

Baca Juga: Dewan Pers Memutuskan Podcast Tempo Melanggar 3 Pasal Kode Etik Jurnalistik Atas Laporan Erick Thohir

Untuk itu, kata Ninik menambahkan, Dewan Pers memberikan catatan agar Perpres Publisher Rights menuangkan rumusan-rumusan yang memberikan pendapatan yang adil bagi media atas platform digital.

" Kalau terjadi perbedaan pendapat penyelesaiannya adalah penegak hukum, melainkan penyelesaian mediasi," kata Ninik.

Dia pun menekankan pula keadilan bagi Platform digital agar tak serta-merta dilupakan.

"Kita juga berharap ada keadilan bukan hanya untuk media, melainkan juga keadilan untuk platform. Jadi, ini sama-sama supaya kita bisa berjalan sebaik-baiknya," ucap Ninik.

 

Harapannya, Publisher Rights dapat memastikan karya jurnalistik yang didistribusikan melalui algoritma-algoritma digital merupakan karya jurnalistik yang berkualitas.

Ninik juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal regulasi Publisher Rights secara konstruksif.

"Karena setiap dalam perumusan sebuah kebijkan itu selalu saja ada Insigth yang berbeda satu dengan yang lainnya.
Mari kita saling menghormati itu sebagai bagian kita dalam bermasyarakat, ucap Ninik.

Pada Selasa 25 Juli 2023 sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa peraturan terkait dengan Publisher Rights tinggal menunggu penetapan dari Presiden Jokowi Widodo.

Baca Juga: Stasiun TV Indonesia Coba Teknologi AI dalam Industri Pers, Apakah akan Menggantikan Peran Pekerja Media?

Budi Arie juga menambahkan saat berada di kompleks Istana Kepresidenan, pihaknya telah menandatangani naskah atau draf Publisher Rights, dan kemudian menyerahkan kepada Kementrian Sekertariat Negara.

" Oleh saya sudah, dari Kemenkominfo, ya, nanti tergantung pada pak Presiden.
Demikian kata Budi Arie Setiadi***

Editor: Sarnapi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x