JURNAL SOREANG - Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI, Henri Alfiandi menjadi tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lembaganya.
Menurut Henri, dirinya menerima proses hukum berlaku. Namun demikian, ia menilai penetapannya menjadi tersangka tidak sesuai dengan prosedur.
"Ya diterima saja, hanya saja kok tidak lewat prosedur ya. Kan, saya militer," katanya kepada wartawan, Kamis 27 Juli 2023.
Baca Juga: Mutilasi di Sleman : Ribuan Sumpah Serapah Netizen Meluncur di Akun Instagram WL
Perwira AU yang memiliki pangkat Marsekal Madya (Marsdya) itu mengatakan siap mempertanggungjawabkan kebijakan pengadaan barang dan jasa yang diputuskannya.
"Saya sebagai Perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggung jawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dengan sejelas-jelasnya," ucapnya.
"Maka, catatan penggunaan dana saya rapi. Itu bentuk dari transparasi saya," sambungnya.
Sekarang Henry sudah berada di Puspom TNI dan tengah melapor kepada pimpinan lembaga tersebut.
Baca Juga: Naik Derajat! Primbon Jawa Ungkap 5 Arti Mimpi Tenggelam Menjadi Pertanda Ini
Sementara itu, KPK menduga henri selaku Kabasarnas menerima suap sekitar Rp88,3 miliar terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lembaganya.