KPK Tetapkan Kabasarnas RI Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Rampok Uang Rakyat, Ini Kata Wakil Ketua KPK

- 27 Juli 2023, 18:06 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan adanya dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan) yang nilainya mencapai Rp4 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan adanya dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan) yang nilainya mencapai Rp4 miliar. /Dok. Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Republik Indonesia (RI), Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

Hal ini disebabkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada, Rabu, 26 Juli 2023.

Menurutnya, KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut yakni MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, RA Direktur Utama PT KAU, HA Kabasarnas RI periode 2021- 2023, dan ABC Koorsmin Kabasarnas RI.

Baca Juga: Pemilu 2024, KPU RI: Pemilih 17 Tahun Belum Ada KTP Bisa Mencoblos dengan Bawa Kartu Keluarga

Alex mengatakan, untuk Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang diduga sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.

"Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," kata dia.

Sedangkan tiga tersangka sipil yakni Marilya (MR), Roni Aidil (RA), dan Mulsunadi Gunawan (MG) proses hukumnya langsung ditangani oleh KPK.

Tim Penyidik kemudian langsung menahan dua tersangka yakni MR dan RA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023 mendatang.

Baca Juga: Peduli Hepatitis! Ucapan Selamat Hari Hepatitis Sedunia 2023, Jadikan Media Sosialmu Menarik

"Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini," kata Alex.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah