Kartu Identitas Anak Penting! Begini Cara Membuatnya

- 27 Juli 2023, 15:42 WIB
Ilustrasi pembuatan KIA.
Ilustrasi pembuatan KIA. /Humas pemkot cirebon/

JURNAL SOREANG - Kartu Identitas Anak (KIA) serupa dengan KTP milik orang dewasa.

Bagi orang tua yang belum tahu, KIA oleh pemerintah diatur dalam Permendagri No 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Didalam peraturan disebutkan, kepemilikan KIA diperuntukan untuk anak usia 0-17 tahun.

Baca Juga: Berkat Uang Penjualan Tonali, AC Milan Mendapatkan 7 Pemain Baru

Tujuan utama dibuat KIA untuk anak-anak yang sudah dimulai diterapkan pemerintah adalah sebagai bukti identitas.

Program yang direalisasikan pemerintah sejak tahun 2016 ini juga memiliki maksud lain, diantaranya:

1. Sebagai antisipasi bila terjadi insiden buruk, identitas anak mudah diketahui.

2. Mendaftarkan anak jadi lebih mudah dengan menunjukkan KIA yang berisi identitas lengkap.

Baca Juga: Hasil Japan Open 2023, Kamis, 27 Juli 2023, 4 Wakil Indonesia Lolos ke Perempat Final, Berikut Daftarnya

3. Dibutuhkan sebagai syarat perjalanan ke luar negeri

4. Klaim BPJS kesehatan lebih mudah

5. Anak-anak yang memiliki KIA mendapatkan tawaran diskon dari berbagai Merchant

Cara mendapatkan KIA

Untuk mendapatkan Kartu Identitas berwarna merah muda ini, prosedur yang dirempuh dibedakan menjadi 3 sesuai kategori umur dan WNA.

Baca Juga: 5 Manfaat Kaviar, Salah Satunya untuk Hambat Proses Penuaan

Yang pertama, untuk anak dibawah usia 5 tahun, orang tua bisa mendatangi Disdukcapil dengan membawa Akta Kelahiran, KTP orang tua dan Kartu Keluarga.

Atau pada saat anak membuat Akta Kelahiran, beberapa Disdukcapil bisa menerbitkan Akta Kelahiran bersamaan dengan KIA-nya.

Yang kedua, anak usia 5 tahun keatas, orang tua perlu membawa KTP oramg tua, akta kelahiran, KK, dan syarat tambahan yaitu foto 2x3 atau 3x4 tergantung kebijalan Disdukcapil masing-masing sebanyak 2 lembar.

Bagi WNA yang tinggal di Indonesia, untuk membuat KIA anaknya diperlukan berkas fotokopi paspor, dan berkas izin tinggal tetap, KK dan KTP orang tua.

Baca Juga: 9 Link Twibbon Hari Asyura 10 Muharam dengan Tema 'Menyantuni Anak Yatim' Klik Segara!

Mari kita sukseskan program Kemendagri dengan kepemilikan Identitas anak, untuk tujuan Indonesia tertib administrasi.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Instagram @orangtuaharustahu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah