Proses mendapatkan SKDU dari Kelurahan pada umumnya maksimal 2 hari kerja.
Masa berlaku SKDU adalah satu tahun, tetapi bisa dilakukan perpanjangan setiap tahunnya.
Setelah Surat keterangan didapatkan langkah selanjutnya adalah mendaftar ke Ditjen Pajak sebagai proses pengurusan NPWP perusahaan dan Surat Peneguhan Perusahaan Kena Pajak (SPPKP).***