Nekat Mudik Gunakan Surat Keterangan Sehat Palsu, Dua Pemudik Terancam 6 Tahun Penjara

- 10 Mei 2021, 08:03 WIB
Ilustrasi seorang warga memperlihatkan surat keterangan sehat.
Ilustrasi seorang warga memperlihatkan surat keterangan sehat. /Pikiran-rakyat.com/Asep MS/

JURNAL SOREANG-Dua orang warga  diamanakan petugas keamanan pos penyekatan arus mudik perbatasan Anjir Km 12 Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Keduanya diamankan, setelah nekat mudik dengan menggunakan surat keterangan  sehat yang diduga palsu yang dikeluarkan salah satu klinik kesehatan.

"Kedua pelaku berinisial MR dan AN diamankan petugas saat melintas dan diperiksa ternyata menggunakan surat keterangan sehat palsu yang mencatut nama salah satu klinik yang ada di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan," ungkap Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang dikutip dari PMJ News, Sabtu 8 Mei 2021.

Kristanto menuturkan, usai dilakukan pengecekan dan konfirmasi ke klinik yang mengeluarkan surat tersebut, diketahui pihak klinik tidak pernah menerbitkan surat keterangan swab test antigen yang digunakan oleh kedua pelaku.

Baca Juga: Adanya Larangan Mudik, Jumlah Pemudik Turun Jadi 11 Persen, Kapolri: Pertahankan Angka Tersebut

"Surat keterangan itu dipastikan palsu yang tidak benar atau yang dipalsukan untuk bisa melewati pos penyekatan arus mudik," papar Kristanto.

Kristanto menegaskan, guna proses lebih lanjut, kedua pelaku diamankan di Polres Kapuas. Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku.

Kristanto menambahkan, atas perbuatannya, kedua pelaku MR dan AN, Polisi akan menjeratnya terkait tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 1, 2 dan atau 268 ayat 1, dua juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Penyekatan Larangan Mudik 2021, Cucun: Petugas Lakukan dengan Humanis

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x