JURNAL SOREANG - Pedoman vaksinasi Covid-19 berdasarkan domisili masih menjadi kendala bagi Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di daerah dalam teknis pelaksanaan.
Terlebih untuk kelompok tenaga kesehatan (nakes) yang menjadi prioritas awal, karena tidak semua nakes berdomisili sesuai tempat mereka bekerja.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Grace Mediana saat ditemui, Rabu 6 Januari 2021.
Baca Juga: Pemerintah Perketat Pembatasan aktivitas Warga dari 11-25 Januari 2021. Ini Wilayah yang Terkena
Menurut Grace, pihaknya sudah mendapat alokasi untuk 6.248 nakes dengan total vaksin 12.496 dosis.
Namun kenyataannya, tidak semua nakes yang berkerja di dinas, puskesmas dan RSUD di Kabupaten Bandung itu, merupakan warga asli Kabupaten Bandung.
Meskipun belum mengetahui jumlah pastinya, Grace melansir tak sedikit dari nakes tersebut, merupakan pemegang KTP Kota Bandung dan daerah-daerah lain di luar Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Kendati Sudah Bebas Nanti, Gerak Gerik Abu Bakar Baasyir Tetap Diawasi
Sedangkan dalam buku pedoman yang diterima dari pemerintah pusat, vaksinasi dilakukan berdasarkan domisili yang tertera dalam KTP.