Tanpa Alasan, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Cabut Gugatan Perdata Rp5 Triliun Terhadap Mahfud MD

- 23 Juli 2023, 16:09 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang Bersama Pengacara Ketika Di Mabes Polri
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang Bersama Pengacara Ketika Di Mabes Polri /Foto: Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang mencabut gugatan perdata terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebesar Rp5 triliun.

Gugatan perdata itu sebelumnya didaftarkan oleh Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan alasan Mahfud melakukan perbuatan melawan hukum.

Pencabutan gugatan perdata terhadap Mahfud tersebut dibenarkan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo.

Baca Juga: Jangan Andalkan Ormas, Begini Tips Mengamankan Ruko Agar Tidak Kemalingan

"Ada surat diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang per hari Jumat yang isinya mencabut gugatan terhadap Pak Mahfud MD," ungkap Zulkifli dalam keterangannya, Sabtu 22 Juli 2023.

Namun, lanjutnya, pihak penggugat tidak menyertakan alasan dari pencabutan gugatan yang sudah didaftarkan tersebut.

"Kalau itu kita tidak karena dalam suratnya tidak mengemukakan alasan, hanya menyatakan permohonan untuk mencabut gugatan Nomor 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST," bebernya.

Baca Juga: Festival Tari Jaipongan Hajat: 60 Sanggar se-Jawa Barat Berkumpul di Soreang Bandung

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x