JURNAL SOREANG - Gugatan perdata yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG), terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD sebesar Rp5 triliun telah resmi dicabut.
Sebelumnya, gugatan perdata itu didaftarkan oleh Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan alasan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Mahfud MD.
"Ada surat diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang per-hari Jumat, 21 Juli 2023 yang isinya mencabut gugatan terhadap Pak Mahfud MD," jelas Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada wartawan, Sabtu, 22 Juli 2023.
Lebih lanjut Zulkifli mengatakan dari pihak penggugat tidak menyertakan alasan dari pencabutan gugatan yang sudah didaftarkan itu. Kendati demikian persidangan gugatan tetap akan digelar pada 31 Juli 2023.
"Kalau itu kita tidak karena dalam suratnya tidak mengemukakan alasan hanya menyatakan permohonan untuk mencabut gugatan no. 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST," jelasnya.
"Kita tunggu majelis hakimnya pada tanggal 31 Juli 2023. Karena pihak sudah dipanggil pada hari itu. Maka sidang akan tetap diadakan untuk pembacaan pencabutan (gugatan) Itu," katanya.
Diketahui sebelumnya, Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menanggapi santai gugatan Rp5 triliun yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Baca Juga: Daddy Rohanady Berharap Terminal Ciledug Bisa Ungkit Roda Ekonomi Warga Cirebon
"Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil. Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," kata Mahfud MD dalam keterangan resminya, Jumat, 21 Juli 2023 kemarin.