Digugat Perdata Rp5 Triliun oleh Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Mahfud MD: Itu Urusan Kecil

- 23 Juli 2023, 14:05 WIB
Menko Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD saat memberikan keterangan pers
Menko Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Gugatan perdata Rp5 triliun yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, ditanggapi secara santai oleh Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD.

"Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil. Tapi kita tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," tutur Mahfud dalam keterangannya, Jumat 21 Juli 2023.

Meski dirinya digugat perdata, Mahfud memastikan proses hukum dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang akan terus berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Masih Banyak Okum Nakal di Tubuh Sepakbola Indonesia, Begini Penegasan Erick Thohir

"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," tegasnya.

Sebelumnya, Mahfud digugat perdata sebesar Rp5 triliun oleh Panji Gumilang terkait dengan perbuatan melawan hukum.

Tidak hanya Mahfud, Panji Gumilang juga turut menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kepercayaan Orang Zaman Dulu, Jika Ikan Ini Muncul Akan Ada Gempa Bumi Dahsyat, Benarkah?

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x