Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Pierre Gruno, Ini Alasannya

- 19 Juli 2023, 19:50 WIB
Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Pierre Gruno, Ini Alasannya
Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Pierre Gruno, Ini Alasannya /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polres Metro Jakarta Selatan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Pierre Gruno.

Aktor senior itu ditahan atas kasus penganiayaan terhadap seorang pria di sebuah bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, yang terjadi beberapa waktu lalu.

Penolakan permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan Pierre Gruno dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Baca Juga: Polisi Gerebek Kampung Boncos Palmerah Jakbar, 7 Orang Positif Narkoba Diamankan

"Benat (permohonan penangguhan penahanan Pierre Gruno) ditolak," ucap Ade Ary dalam keterangannya, Selasa 18 Juli 2023.

Ade Ary membeberkan alasan di balik penolakan penangguhan penahanan Pierre Gruno adalah lantaran perkara tersebut sudah masuk ke tahap pemberkasan.

"(Alasan penolakan penangguhan penahanan) kami masih berproses pemberkasan," jelas Ade Ary.

Baca Juga: Waspada! 3 Weton Pendiam ini Dapat Menghanyutkan Karena Bisa Membuat Lawannya tidak bisa Berkutik

Diberitakan sebelumnya, penyidik kepolisian resmi menetapkan aktor senior Pierre Gruno sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap seorang pria di bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Dalam konferensi pers, Pierre Gruno dihadirkan dan keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan baju tahanan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy mengatakan, Pierre Gruno disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan akan ditahan untuk 20 hari ke depan.

Baca Juga: Hakim Minta Orang Tua Mario Dandy Hadir Dalam Sidang, Ada Apa?

"Mengacu pada Pasal 20 dan 21 KUHAP, sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka PG akan kami lakukan penahanan," kata Irwandhy dalam keterangannya, Jumat 14 Juli 2023 lalu.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah