Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Suami Aniaya Istri, Polisi: Motifnya, Melakukan Kekerasan Lantaran Cemburu

- 14 Juli 2023, 17:03 WIB
Ilustrasi Faktor Penyebab Terjadinya KDRT.
Ilustrasi Faktor Penyebab Terjadinya KDRT. /

JURNAL SOREANG - Polres Tangerang Selatan menetapkan pria berinsial BD (35) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap TM (23), yang merupakan istrinya sendiri.

Sudah diamankan dan sudah kita lakukan pemeriksaan. "Kini statusnya" Tersangka," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto, Jumat Jumat, 14 Juli 2023.

Siswanto mengatakan motif pelaku melakukan kekerasan lantaran cemburu yang berlebihan hingga mengakibatkan BD meluapakan amarahnya dengan melakukan kekerasan terhadap istirnya.

Baca Juga: Kurang Ajar! Seorang Suami Aniaya dan Seret Istrinya yang Sedang Hamil 4 Bulan

Siswanto mengatakan motif pelaku melakukan kekerasan lantaran cemburu yang berlebihan hingga mengakibatkan BD meluapakan amarahnya dengan melakukan kekerasan terhadap istirnya.

"Motifnya Over protecting," kata dia.

Saat ini pihak kepolisian Polres Tangsel masih melakukan pemeriksaan terhadap DB dan telah melakukan penahanan. 

"(telah ditahan) dijerat pasal 44 Undang-undang KDRT," pungkasnya.

Baca Juga: 23 Kunci Jawaban Teka-teki Kategori Minuman, yang Sering Digunakan Saat Kegiatan MPLS

Sebelumnya diberitakan, Seorang wanita sedang hamil empat bulan dianiaya dan diseret suaminya sendiri kejadian itu diketahui di kontrakan, serpong park Tangsel, kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan pada, Rabu subuh 12 Juli 2023.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x