Polisi: Akan Tetapkan Terduga Pelaku Kasus Dugaan KDRT di Morotai, Senin 19 Juni, Ini Penjelasan Kasat Reskrim

- 17 Juni 2023, 18:47 WIB
Ilustrasi KDRT.
Ilustrasi KDRT. /Freepik/KamranAydinov/

JURNAL SOREANG - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Nurdahlia Hi Sahar (34) warga Desa Yayasan Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara memasuki babak baru.

Diketahui kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan pihak kepolisian setempat agar cepat terungkap pelaku dan motifnya.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai Ipda Muhammad Andy Kurniawan saat ditemui wartawan di sebuah rumah makan di Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, Sabtu 17 Juni 2023.

Baca Juga: RAMALAN SHIO 18 Juni 2023, Kelinci Buat Keputusan, Ular Lakukan Identifikasi, Naga Butuh Perhatian

Dia menjelaskan kasus tersebut akan diproses lebih lanjut oleh pihaknya. "Iya bener kasus yang di Desa Yayasan itu, pihak reskrim sudah menerima laporannya," kada dia.

Saat ini pihaknya juga telah menerima hasil visum korban yang dianiaya suaminya sendiri itu.

Untuk sementara, lajut dia, hasil visumnya suda keluar dan sudah diambil pihaknya, dan kemarin pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

"Dari Kamri ada beberapa orang yang kita minta keterangan," tuturnya.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x