Bareskrim Polri Segera Gelar Perkara Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

- 9 Juli 2023, 16:56 WIB
foto: Bareskrim Polri/Ketua Hipmi Jaktim Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan oleh Bareskrim
foto: Bareskrim Polri/Ketua Hipmi Jaktim Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan oleh Bareskrim /PMJ News

JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri akan segera melaksanakan gelar perkara dalam kasus dugaan penodaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Proses tersebut, diketahui untuk penetapan tersangka atas dugaan kasus penistaan agama yang saat ini sedang diperbincangkan publik.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, gelar perkara akan dilakukan setelah penyidik menerima hasil pemeriksaan barang bukti dari Pusat Laboratorium (Labfor).

Baca Juga: Andre Onana Dikabarkan Sepakat Gabung Manchester United Gantikan David De Gea, Fabrizio: Kesempatan Selesai

"Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari Laboratorium Forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan yaitu rekaman ada screenshot, apakah benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG (Panji Gumilang)," jelas Ahmad Ramdhan, Minggu, 9 Juli 2023.

"Hasil dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, maka kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan adanya tindak pidana," katanya.

"Tentu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka," sambungnya.

Menurut Ramadhan, saat ini penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tengah fokus untuk menyidiki kasus dugaan penistaan agama dan pelanggaran ITE.

Baca Juga: Seorang Petani Tewas Ditikam Alat Pemotong Kayu oleh Temannya, Motifnya Hanya Karena ini

"Kita menjerat dengan tiga Undang-Undang 156a KUHP, kemudian peraturan hukum pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 dan Undang-Undang ITE. Masing-masing ancamannya berbeda," pungkasnya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada, Senin 3 Juli 2023 memutuskan meningkatkan status penanganan perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke tahap penyidikan setelah melaksanakan gelar perkara.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa, 4 Juli, mengatakan gelar perkara dilaksanakan setelah pihaknya meminta keterangan klarifikasi dari Panji Gumilang.

"Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," katanya.

Baca Juga: Penutupan FORNAS VII 2023, Sekda Jabar, Setiawan: Pelaksanaan di NTB Nanti Bisa Lebih Baik dari Jawa Barat

Usai menaikkan status penanganan perkara, kata dia, mulai Rabu, 4 Juli ini pihaknya sudah mulai melaksanakan upaya-upaya penyidikan.

Hingga saat ini, katanya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan empat orang saksi, kemudian lima orang saksi ahli, serta terlapor Panji Gumilang

"Ini sudah cukup untuk meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” katanya.

Dalam pemeriksaan klarifikasi Panji Gumilang, pihaknya menanyakan 26 pertanyaan kepada pengasuh Ponpes Al Zaytun tersebut.

Baca Juga: Tes IQ: Hitunglah Jumlah Total Kotak yang Terbuat dari Batang Korek Api, Buktikan Anda Paling Teliti

Pertanyaan itu seputar, sejarah Al Zaytun, struktur organisasi yayasan dan terkait beredarnya video yang menjadi bahan pertanyaan masyarakat.

"Yang bersangkutan (Panji) menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar 'statement'-nya dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” katanya.

Proses pemeriksaan Panji Gumilang berlangsung dari pukul 14.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB. Kemudian penyidikan melakukan koreksi terhadap hasil pemeriksaan.

Yang bersangkutan selesai pemeriksaan sekitar jam 22.00 malam, kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan yang dia sampaikan.

Baca Juga: Liga 1 Madura United vs Persik FC: Link Live Streaming dan Line Up Pemain pada Sore Hari Ini

dan tadi kami liat jam 23.00 sudah memberikan, kembali untuk kembali ke kediaman yang bersangkutan," demikian Djuhadhani Rahardjo Puro.***

Editor: Rustandi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah