JURNAL SOREANG – Dito Ariotedjo, yang merupakan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), menghadiri panggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 3 Juli 2023.
Ketika pergi menuju Kejaksaan Agung, Dito Ariotedjo terlihat hanya memberikan senyuman dan melambaikan tangan kepada para awak media yang sedang menunggu kedatangannya.
Dalam pemeriksaannya, tersangka Irwan Hermawan, yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, mengungkapkan bahwa Dito diduga menerima aliran dana korupsi sebesar Rp 27 miliar terkait proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.
Irwan mengakui kepada penyidik bahwa ia telah mengumpulkan uang sebesar Rp 243 miliar dari konsorsium dan subkontraktor proyek BTS 4G Bakti Kominfo dengan tujuan untuk meredam penyelidikan kasus proyek tersebut oleh Kejaksaan Agung. Dalam hal ini, Dito menerima sejumlah uang sebesar Rp 27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat. Penyerahan uang tersebut dilakukan dua kali, yaitu pada November-Desember 2022, di rumah Dito yang terletak di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.
Pada saat Irwan memberikan uang tersebut, Dito Ariotedjo masih menjabat sebagai staf khusus di Kementerian Koordinator Perekonomian. Dito Ariotedjo adalah seorang politikus muda dari Partai Golkar, sementara Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjabat sebagai ketua umum partai tersebut.
Pada tanggal 27 Juni 2023, jaksa penuntut umum telah mendakwa lima dari delapan tersangka dalam kasus korupsi tersebut di Pengadilan Tipikor yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kelima tersangka tersebut adalah Johnny G. Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika; Anang Achmad Latif, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI); Yohan Suryanto, tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia; Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; dan Mukti Ali, Account Director PT Hueawei Tech Investment.
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Johnny G. Plate bersama dengan terdakwa lainnya diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 triliun dari total anggaran proyek sebesar Rp 28,3 triliun. Angka ini didasarkan pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tanggal 6 April sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.***