Baca Juga: 4 Tradisi Unik Idul Adha di Berbagai Negara, Apakah Beda dengan Indonesia? Begini Lengkapnya
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta pimpinan lembaga anti rasuah ini untuk menindaklanjuti temuan soal pungli di rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.
"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023 lalu.
Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa pungutan liar tersebut terhadap para tahanan di rutan KPK.
Sejumlah bentuk pungutan liar berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
Baca Juga: Siaga Bencana Hidrometeorologi, BPBD Sleman Siapkan 29 Truk Tangki Air
KPK lantas melakukan pergantian sejumlah petugas rumah tahanan usai temuan pungutan liar tersebut.***