JURNAL SOREANG - Pihak ketiga diduga terlibat dengan menampung uang hasil pungutan liar (pungli) oknum petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kini, KPK tengah memburu pihak ketiga yang diduga menampung uang pungli yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar tersebut.
"Termasuk juga pendalaman, apakah ada pihak lain di luar KPK yang memanfaatkan situasi tersebut. Dalam pengertian, dia ikut turut serta, misalnya membantu, sehingga beberapa pihak di luar itu memberikan sejumlah uang dan masuk ke oknum pegawai KPK," jelas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 21 Juni 2023.
Diketahui, dugaan pungli di rutan KPK diungkap Dewan Pengawas (Dewas), dimana ada petugas rutan yang menerima pungli dari tahanan ataupun pihak terkait.
Oknum petugas rutan itu menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga.
Kemudian, uang pungli diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.
Baca Juga: Diselingkuhi Syahnaz Sadiqah, ini Potret Jeje Govinda yang Curi Perhatian Warganet