JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka Rafael Alun Trisambodo.
Total aset yang disita dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak ini berjumlah fantastis, yakni senilai Rp150 miliar.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, aset yang berhasil disita berupa 20 bidang tanah dan bangunan.
Baca Juga: Tips MPASI : 5 Cara Mengatasi Anak yang Susah Makan
"KPK sejauh ini telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), RAT selaku eks pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan," ucap Ali dalam keterangannya, Jumat 23 Juni 2023.
Penyitaan aset Rafael Alun tersebut, lanjut Ali, merupakan hasil dari penelusuran tim penyidik KPK.
Ia menyebut, aset tanah dan bangunan milik Rafael Alun berada di tiga kota, yaitu Jakarta, Yogyakarta, dan Manado.
Baca Juga: Destinasi Wisata Alam Yang Menarik, 3 Desa Wisata Bantaeng Ini Hadirkan Konsep Wisata Yang Menarik