Anies Dikabarkan Akan Jadi Tersangka dalam Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Formula E, KPK: KPK Enggan Komentar

- 23 Juni 2023, 12:18 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan adanya dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan) yang nilainya mencapai Rp4 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan adanya dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan) yang nilainya mencapai Rp4 miliar. /Dok. Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Nama calon Presiden yang diusung dari partai Nasdem Anies Baswedan sekaligus mantan Gubernur DKI Jakarta tengah menjadi perbincangan hangat di publik karena dirinya dikabarkan akan menjadi tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.

Kabar mengejutkan itu datang dari mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana yang mengatakan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menjadi tersangka dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E.

Tanggapan KPK soal pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.

Baca Juga: Profil Lady Nayoan, Istri dari Rendy Kjaernett diduga Berselingkuh Dengan Adik Raffi Ahmad Syahnaz Sadiqah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), enggan mengomentari pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana yang mengatakan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menjadi tersangka dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pernyataan Denny hanya bisa diklarifikasi oleh yang bersangkutan.

"Itu kan katanya Pak Denny ya. Jadi saya kira yang bisa mengklarifikasi membenarkan hanya pak Denny saja," kata Ghufron dalam keterangannya, Kamis 22 Juni 2023 kemarin.

Ghufron juga mengatakan KPK tidak akan terlibat perang narasi terkait proses penegakan hukum yang dijalankan pihaknya.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x