JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan adanya dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan) yang nilainya mencapai Rp4 miliar.
Disinyalir, jumlah tersebut merupakan hasil pungli yang terjadi selama 4 bulan, mulai dari Desember 2021 hingga Maret 2022.
Terkait hal ini, KPK bakal mendalami peran Kepala Rutan yang menjabat saat dugaan pungli itu terjadi.
"Iya, Karutan nanti kita kan sedang pelajari. Karutan yang mana nih, waktu yang mana sampai mana," ucap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur dalam keterangannya, Selasa 20 Juni 2023.
Asep menyebut, pihaknya masih mengumpulkan berbagai bukti atas dugaan pungli di Rutan KPK tersebut.
"Jadi, kita juga tidak ingin menjustifikasi seseorang tanpa ada bukti-bukti. Jadi kejadian ini yang harus bertanggung jawab adalah pada periode mana, siapa yang harus bertanggung jawab," imbuh Asep.
Baca Juga: Viral! Isi Chat Mesra Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett Bocor, Diduga Selingkuh dari Jeje Govinda