"Polri bakal menangani tindak pidananya. Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana, nanti akan diumumkan pada waktunya," ungkapnya.
Baca Juga: Tes IQ: Cobalah Temukan Hal yang Aneh pada Gambar Tersebut, Buktikan Jika Anda Memiliki Mata Elang
Kemudian, tambah Mahfud, langkah kedua yakni akan diberikannya sanksi administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang diketahui sebagai pengelola Ponpes Al-Zaytun.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang