Auliansyah membeberkan, para korban dijanjikan akan dikirim bekerja ke Arab Saudi sebagai cleaning service oleh kedua tersangka.
"Dari 22 korban yang kami amankan atau calon pekerja migran, direkrut dengan iming-iming bekerja untuk menjadi cleaning service di negara Arab Saudi," jelasnya.
Selain menangkap dua tersangka, Auliansyah menyebut kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 18 buah paspor, 1 unit mobil, dan 19 tiket pesawat dari dua maskapai berbeda.
Atas perbuatannya, pasutri tersebut dikenakan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kemudian, mereka juga dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang