Polisi Tangkap Pasutri Pelaku TPPO ke Arab Saudi, 22 Korban Berhasil Diselamatkan

- 9 Juni 2023, 13:25 WIB
Polisi Tangkap Pasutri Pelaku TPPO ke Arab Saudi, 22 Korban Berhasil Diselamatkan
Polisi Tangkap Pasutri Pelaku TPPO ke Arab Saudi, 22 Korban Berhasil Diselamatkan /PMJ News

JURNAL SOREANG - Subdit 3 Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam kasus ini, dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial AG dan F ditangkap.

"Melakukan pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal," tutur Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam keterangannya, Kamis 8 Juni 2023.

Baca Juga: Cara Cek Kuota PPDB 2023 Jawa Barat per Sekolah, Lengkap Jenjang SMA, SMK dan SLB, Begini Langkahnya

Auliansyah melanjutkan, dari pengungkapan tersebut, pihaknya menyelamatkan 22 orang korban di dua lokasi yang berbeda.

Lokasi pertama berada di Jalan Haji Kotong Nomor 3 RT.11/RW.3, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kemudian lokasi kedua yakni di Jalan Pertengahan Nomor 38 RT.013/RW.007, Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Baca Juga: Mau Pesan Tiket Kereta Api? Bisa 90 Hari Sebelum Pemberangkatan Lho, Berlaku 1 Juli 2023

Auliansyah membeberkan, para korban dijanjikan akan dikirim bekerja ke Arab Saudi sebagai cleaning service oleh kedua tersangka.

"Dari 22 korban yang kami amankan atau calon pekerja migran, direkrut dengan iming-iming bekerja untuk menjadi cleaning service di negara Arab Saudi," jelasnya.

Selain menangkap dua tersangka, Auliansyah menyebut kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 18 buah paspor, 1 unit mobil, dan 19 tiket pesawat dari dua maskapai berbeda.

Baca Juga: Sambut Hari Bhayangkara Ke-77, Polres Pulau Morotai Berikan Bantuan Sosial di Rumah Ibadah, Ini Kata Kapolres

Atas perbuatannya, pasutri tersebut dikenakan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kemudian, mereka juga dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x