Meski mengetahui dampak perbuatannya bisa berakibat fatal, namun terdakwa Mario Dandy tetap melakukan penganiayaan dengan menendang kepala David.
"Kemudian, terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan Anak Korban dengan keras menggunakan kaki kanannya yang disaksikan oleh Anak Saksi AG. Sedangkan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan alias Shane terus merekam menggunakan handphone," bebernya.
Baca Juga: Jaksa Sebut Mario Dandy Emosi Usai Bertemu Amanda di Kemang Jaksel, Kenapa?
"Bahwa akibat dari tendangan keras kaki kanan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy ke arah kepala bagian kanan Anak Korban, langsung mengakibatkan Anak Korban menjadi jatuh tergeletak dan diam tak bergerak seolah pingsan di tengah jalan beraspal, dimana hal itu sudah diketahui dan dikehendaki dengan jelas oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy," ujar jaksa.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang