Sidang Perdana, Jaksa: Mario Dandy Sengaja Incar Bagian Kepala David Saat Penganiayaan

- 7 Juni 2023, 16:03 WIB
Sidang Perdana, Jaksa: Mario Dandy Sengaja Incar Bagian Kepala David Saat Penganiayaan
Sidang Perdana, Jaksa: Mario Dandy Sengaja Incar Bagian Kepala David Saat Penganiayaan /PMJ News

JURNAL SOREANG - Terdakwa Mario Dandy Satriyo disebut sengaja mengincar bagian kepala dari korban Cristalino David Ozora saat melakukan penganiayaan.

Padahal, terdakwa Mario Dandy mengetahui bahwa area kepala merupakan bagian yang vital dan dapat mengakibatkan dampak serius.

Hal tersebut disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 6 Juni 2023.

Baca Juga: 5 Tips Mengatasi Anxiety Untuk Menemukan Ketenangan Dalam Hidup yang Penuh Tantangan

"Dengan sengaja telah memilih area kepala untuk dijadikan target kekerasannya, padahal terdakwa Mario Dandy Satriyo tahu persis jika area kepala adalah bagian vital yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius dan cacat berat hingga kelumpuhan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 6 Juni 2023.

Jaksa menambahkan, terdakwa Mario Dandy memang sudah berniat untuk melakukan penganiayaan terhadap David.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy yang saat itu berdiri di sebelah kanan Anak Korban telah berpikir secara tenang dan meneguhkan niat mereka untuk melakukan kekerasan terhadap Anak Korban yang tubuhnya jauh lebih kecil, kurus, dan tidak sepadan dibandingkan tubuh dan kekuatan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy," tutur jaksa.

Baca Juga: 4 Saham Rekomendasi Hari ini! TLKM naik tipis 0,2% dan ITMG menguat sekitaran 4%

Meski mengetahui dampak perbuatannya bisa berakibat fatal, namun terdakwa Mario Dandy tetap melakukan penganiayaan dengan menendang kepala David.

"Kemudian, terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan Anak Korban dengan keras menggunakan kaki kanannya yang disaksikan oleh Anak Saksi AG. Sedangkan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan alias Shane terus merekam menggunakan handphone," bebernya.

Baca Juga: Jaksa Sebut Mario Dandy Emosi Usai Bertemu Amanda di Kemang Jaksel, Kenapa?

"Bahwa akibat dari tendangan keras kaki kanan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy ke arah kepala bagian kanan Anak Korban, langsung mengakibatkan Anak Korban menjadi jatuh tergeletak dan diam tak bergerak seolah pingsan di tengah jalan beraspal, dimana hal itu sudah diketahui dan dikehendaki dengan jelas oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy," ujar jaksa.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x