JURNAL SOREANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora bermula dari terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) yang tersulut emosi.
Hal tersebut disampaikan oleh tim JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 6 Juni 2023.
Jaksa menuturkan bahwa David dan Anak AG adalah sepasang kekasih yang putus di awal Januari 2023.
Baca Juga: Sato Dipanggil Timnas Filipina, Persib Sumbang Lima Pemain Jelang FIFA Matchday
Kemudian, lanjutnya, Anak AG berpacaran dengan terdakwa Mario Dandy pada 17 Januari 2023.
Pada 30 Januari 2023, mantan pacar terdakwa Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda mengajaknya bertemu di sebuah bar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Jaksa menyebut, Amanda bermaksud memberikan informasi terkait Anak AG kepada terdakwa Mario Dandy.